SARANA DAN PRASARANA DISABILITAS
PADA PENGADILAN NEGERI DOMPU
Berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri bahwa sejalan dengan salah satu nilai Mahkamah Agung RI yaitu perlakukan sama di hadapan hukum, seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri harus memastikan bahwa sistem peradilan dapat diakses dan digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas, yaitu dengan mengakomodir kebutuhannya baik dalam hal sarana-prasarana, prosedur hukum, paradigma aparatur pengadilan, sehingga penyandang disabilitas dapat terhindar dari hambatan dan diskriminasi ketika beracara atau menerima layanan di Pengadilan.
Pengadilan Negeri Dompu telah meningkatkan pelayanan masyarakat dengan mengedepankan fasilitas pelayanan disabilitas untuk memberikan akomodasi yang layak bagi Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan dan setiap orang yang termasuk dalam kelompok masyarakat rentan berhak untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan lebih, berkaitan dengan kekhususannya.
Pengadilan Negeri Dompu menyediakan fasilitas untuk pengunjung / pihak penyandang disabilitas dan dIharapkan untuk dimanfaatkan secara maksimal oleh para pengunjung. Adapun fasilitas yang disediakan antara lain:
A. SARANA DAN PRASARANA DISABILITAS
1. Guiding Block 2. Drop Zone dan Lahan Parkir
|
B. MEDIA INFORMASI UNTUK DISABILITAS
1. Media Informasi yang dicetak dalam Huruf Braille |
C. FASILITAS UNTUK KELOMPOK RENTAN
1.Ruang Laktasi |