header website

MOTTO PN DOMPU : PRIMA (Profesional, Ramah, Inovatif, Melayani & Akuntabel) - PN DOMPU Sudah Melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada pengadilan Negeri Dompu


Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1376

PROSEDUR PENGEMBALIAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA


 

PERTAMA :

Setelah Majelis Hakim membaca putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara.

KEDUA :

Pemohon/Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya.

KETIGA :

Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat.

Catatan :

Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan kuitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam Buku Jurnal dan diserahkan kepada Pemohon/Penggugat untuk ditandatangani.

Kuitansi pengambalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar :

  • Lembar pertama untuk pemegang Kas
  • Lembar Kedua untuk Pemohon/Penggugat
  • Lembar Ketiga untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara

KEEMPAT :

Pemohon/Penggugat setelah menerima kuitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menandatanganinya, kemudian menyerahkan kembali kuitansi tersebut kepada Pemegang Kas.

KELIMA :

Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kuitansi tersebut beserta tindasan pertama kuitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat.

Catatan :

Apabila Pemohon/Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil.

Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana Pemohon/Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHP Perdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.

create | ptip@2020

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Dompu

Jl. Beringin No. 2 - Dompu

Telp: 0373-21122

Fax: 0370-21122

Kode POS: 84212

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Copyright © 2015 - Pengadilan Negeri Dompu