| PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA |
| 1. |
Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi : |
| |
a. |
Surat Permohonan / Gugatan ; |
| |
b. |
Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat); |
| 2. |
Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Dompu; |
| 3. |
Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir; |
| 4. |
Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip. |
| 5. |
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2. |
| 6. |
Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Dompu yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti. |
| 7. |
Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan |
| |
|
|
| PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING |
| 1. |
Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi : |
| |
a. |
Surat Permohonan Banding; |
| |
b. |
Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat); |
| |
c. |
Memori Banding; |
| 2. |
Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir; |
| 3. |
Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip. |
| 4. |
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3. |
| 5. |
Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas. |
| 6. |
Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding. |
| 7. |
Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampikan oleh Juru Sita Pengganti. |
| |
|
|
| PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI |
| 1. |
Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi : |
| |
a. |
Surat Permohonan Kasasi; |
| |
b. |
Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat); |
| |
c. |
Memori Kasasi; |
| 2. |
Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir; |
| 3. |
Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip. |
| 4. |
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3. |
| 5. |
Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas. |
| 6. |
Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi. |
| 7. |
Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti. |