header website

MOTTO PN DOMPU : PRIMA (Profesional, Ramah, Inovatif, Melayani & Akuntabel) - PN DOMPU Sudah Melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada pengadilan Negeri Dompu


Ditulis oleh Aditya Kurniawan Setiaji on . Dilihat: 2772

Panduan Pendaftaran Surat Keterangan di Eraterang

 

 

     Dalam rangka meningkatkan mutu dan pelayanan yang baik bagi masyarakat, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah merilis Aplikasi berbasis online yaitu aplikasi ERATERANG. Aplikasi ERATERANG adalah aplikasi yang berfungsi untuk mengajukan permohonan surat keterangan dengan berbasis web yang dapat di akses dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat. Kewajiban penerapan Eraterang tertuang dalam SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (ERATERANG) Di Lingkungan Peradilan Umum. Kelebihan dari Aplikasi Eraterang adalah Pemohon surat keterangan tidak perlu antri lama di Pengadilan Negeri, karena dapat menginput permohonannya dari rumah, sehingga lebih efektif dan efisien dalam proses pendaftaran serta pembuatan dokumen surat Keterangannya.

 

     Tidak jarang dalam melakukan perekrutan pekerja/karyawan baik yang dilakukan oleh suatu lembaga, instansi maupun swasta, syarat yang harus dipenuhi pesertanya adalah Surat Keterangan Pengadilan Negeri. Perlu diketahui bahwa produk Pengadilan Negeri dalam hal ini adalah Surat Keterangan untuk Masyarakat Umum, terdiri dari beberapa jenis, antara lain:

  • Surat Keterangan Tidak sedang dinyatakan Pailit.
  • Surat Keterangan Tidak pernah sebagai Terpidana.
  • Surat Keterangan Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
  • Surat Keterangan Dipidana karena kealpaan ringan atau Alasan Politik.
  • Surat Keterangan tidak memeiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan Keuangan Negara.

       Hal yang perlu diperhatikan sebelum pengajuan surat keterangan secara Online adalah Pemohon wajib memiliki email pribadi yang digunakan untuk melakukan daftar akun sebagai pengguna agar dapat mengakses aplikasi eraterang. dengan Url : https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id.

Mendaftar sebagai pengguna, dengan klik daftar dengan email. Mengisi Tabel tabel yang tertera dihalaman tersebut.

 

daftar akun

Gambar 1. Tampilan Halaman Daftar Akun

 

         Setelah anda selesai mendaftar jangan lupa untuk buka email anda dan cek di inbox kemudian buka email dari eraterang tentang aktifasi user kemudian klik Aktifasi user.

Apabila benar telah terdaftar anda sudah dapat login dan mengakses aplikasi eraterang,

login

Gambar 2. Tampilan Halaman Login

 

     Setelah login anda dapat mengajukan permohonan dengan cara klik menu Layanan selanjut pilih Surat Keterangan Elektronik kemudian klik +Tambah dan pilih jenis surat keterangan yang ingin anda ajukan dan mengisi form sesuai dengan format yang telah disediakan. Adapun syarat-syarat berkas yang perlu dipersiapkan adalah (bisa dalam bentuk foto ataupun hasil scan berformat jpeg/pdf).

  1. Foto/Scan KTP.
  2. Foto/Scan SKCK.
  3. Foto/Scan Pasfoto
  4. Dokumen Permohonan.

setelah login

Gambar 3. Tampilan Pengisian Form Surat Keterangan

 

 

     Selanjutnya setelah selesai data Pemohon akan diproses di Pengadilan Negeri yang telah dipilih. Jika data Pemohon sudah memenuhi syarat dan telah selesai di proses Pemohon dapat mencetak file Pdf berisi surat permohonan lengkap dengan tambahan Barcode, untuk diprint dan diajukan ke Pengadilan Negeri yang telah dipilih tadi, Petugas akan mencocokkan data Online dan segera memproses Pengajuan Surat Permohonan tersebut.

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Dompu

Jl. Beringin No. 2 - Dompu

Telp: 0373-21122

Fax: 0370-21122

Kode POS: 84212

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Copyright © 2015 - Pengadilan Negeri Dompu