- Prosedur Bantuan Hukum
- Permohonan Informasi
- Pengaduan
- Pelayanan Meja PTSP
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Tata Cara Permohonan Informasi
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Syarat Dan Tata Cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Layanan yang tersedia di Meja PTSP
Pengadilan Negeri Dompu sudah menerapkan Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam memberikan pelayanan kepada Pengguna Pengadilan / Masyarakat Umum, Pelayanan Meja PTSP diberlakukan sesuai dengan SE Dirjen Badilum Nomor NOMOR 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding, dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang optimal.
Pelayanan Meja PTSP diantaranya :
1. Meja Pidana
2. Meja Perdata
3. Meja Hukum
4. Meja Umum / Kesekretariatan
5. Layanan Pojok e-Court