KESEPAKATAN PERDAMAIAN
Dompu, 13 September 2023
Perkara perdata gugatan nomor 17/Pdt.G/2023/PN Dpu berhasil diselesaikan dengan perdamaian. Para pihak bersepakat menyelesaikan perselisihan dengan perdamaian setelah beberapa kali diadakan mediasi oleh Hakim Mediator yaitu YM. Rizky Ramadhan, S.H., M.H. didampingi oleh Panitera Pengganti Mira Restu, S.H. selama proses persidangan. Selanjutnya Para Pihak meminta kesepakatan perdamaian yang telah tercapai untuk dikuatkan dalam Akta Perdamaian.
#Mediasi
#Damaiituindah
#MahkamahAgungRI
#DitjenBadilum
#PengadilanTinggiNTB
#PNDompu
#BerAKHLAK
#banggamelayanibangsa