logo new

Selamat Datang Di Website Pengadilan Negeri Dompu

Website Pengadilan Negeri Dompu merupakan implementasi dari Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan dan sudah sesuai dengan Surat Dirjen Badilum No. 362/DJU/HM.02.3/IV/2015 Tentang Standarisasi Website Pengadilan
Selamat Datang Di Website Pengadilan Negeri Dompu

MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN NEGERI DOMPU

Untuk memberikan pelayanan yang sesuai standar, Pengadilan Negeri Dompu menyampaikan Maklumat pelayanan kepada para masyarakat pengguna layanan
MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN NEGERI DOMPU

WILAYAH ZONA INTEGRITAS

Pengadilan Negeri Dompu telah membangun Wilayah Zona Integritas, menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)
WILAYAH ZONA INTEGRITAS

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara

E-Court ( Electronic Justice System )

Layanan E-Court adalah Layanan Pengguna Terdaftar Untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Pembayaran Biaya Panjar Perkara Secara Online dan Pemanggilan Secara Online. Layanan permohonan menggunakan E-Court digunakan untuk Advokat / Pengacara yang ingin mendaftarkan Gugatan secara Online.
E-Court ( Electronic Justice System )

Anda dapat menggunakan ERATERANG. Apa itu Eraterang?

Eraterang / Surat Keterangan Elektronik adalah layanan permohonan Surat Keterangan secara elektronik yang dapat diakses oleh Pemohon dimanapun ia berada selama memiliki akses internet. Jenis Surat Keterangan yang dilayani melalui Eraterang meliputi ; Surat Keterangan Tidak Dinyatakan Pailit, Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya.
Anda dapat menggunakan ERATERANG. Apa itu Eraterang?

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Sistem Informasi Perpustakaan Pengadilan Negeri Dompu

Dapatkan Informasi Katalog buku perpustakaan Pengadilan Negeri Dompu dengan mudah dan cepat
Sistem Informasi Perpustakaan Pengadilan Negeri Dompu

SIPINOL (Sistem Pidana Online)

Permohonan Izin Penyitaan, Penggeledahan dan Perpanjangan Penahanan secara Online
SIPINOL (Sistem Pidana Online)

MOTTO PN DOMPU : PRIMA (Profesional, Ramah, Inovatif, Melayani & Akuntabel) - PN DOMPU Sudah Melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada pengadilan Negeri Dompu

Info Perkara

sipp

Telusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara Anda secara ONLINE

Layanan eCourt

ecourt

 

 

 

Dapatkan Informasi Pendaftaran, Pembayaran dan Pemanggilan Perkara Secara Online (eCourt)

Eraterang

eraterang

Dapatkan Surat Keterangan Anda Secara Online Melalui Aplikasi (ERATERANG)

E-Berpadu

eberpadu

Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan..

Direktori Putusan

dirputdpu

Direktori Putusan Pengadilan Negeri Dompu dalam rangka keterbukaan informasi publik

SIWAS MA-RI

siwas

Laporkan dugaan pelanggaran melalui aplikasi Sistem Pengawasan Mahkamah Agung

SISUPER

sisuper

Silahkan Mengisikan Survei Kepuasan Masyarakat, Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Harian Secara elektronik hanya di SISUPER


Before After PTSP PN Dompu

Video Profil Pengadilan Negeri Dompu

Video E-Court Mahkamah Agung

Mekanisme Gugatan Sederhana

Jadwal Sidang

Indeks Kepuasan Masyarakat

ikm tw 4 2023

Indeks Persepsi Anti Korupsi

 

ipak tw 4 2023

 

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Permohonan Informasi
  • Pengaduan
  • Pelayanan Meja PTSP

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Perma Nomor 1 Tahun 2014

Juklak Perma 1 Tahun 2014

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Layanan yang tersedia di Meja PTSP 

icon ptspPengadilan Negeri Dompu sudah menerapkan Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam memberikan pelayanan kepada Pengguna Pengadilan / Masyarakat Umum, Pelayanan Meja PTSP diberlakukan sesuai dengan SE Dirjen Badilum Nomor NOMOR 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding, dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang optimal.

Pelayanan Meja PTSP diantaranya :
1. Meja Pidana
2. Meja Perdata
3. Meja Hukum
4. Meja Umum / Kesekretariatan
5. Layanan Pojok e-Court

Brosur PTSP

Selengkapnya

 

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Dompu

Jl. Beringin No. 2 - Dompu

Telp: 0373-21122

Fax: 0370-21122

Kode POS: 84212

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Copyright © 2015 - Pengadilan Negeri Dompu